Nama
: Abdul Ghofur
Jabatan
: Sekretaris Desa
Masa Jabatan
: 2015-2020
Tugas Pokok
1.   Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa
Fungsi
1.     Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
2.     Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
3.     Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
4.     Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
5.     Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
6.     Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
7.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


0 komentar:

Posting Komentar

Informasi Terbaru

Kegiatan Desa

Diberdayakan oleh Blogger.

Visi Desa Gerongan

Misi Desa Gerongn

Misi pertama : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik.

Arah Kebijakan Pembangunan untuk mencapai misi ini antara lain ;

a. Melaksanakan reformasi birokrasi dengan mengembangkan profesionalisme melalui penataan struktur yang proporsional serta penerapan reward dan punishment berbasis kinerja;

b. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan publik di Desa.

c. Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan profesional;

Misi kedua : Meningkatkan Pelayanan terhadap Pemenuhan Hak hak dasar Rakyat.

Arah Kebijakan Pembangunan untuk mencapai misi ini antara lain ;

a. Mengembangkan pelayanan pendidikan anak usia dini;

b. Meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pelayanan untuk ibu dan anak;

c. Meningkatkan ketersediaan perumahan serta sarana dan prasarana dasar permukiman

d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan social perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat dengan pendekatan pemberdayan masyarakat;

Misi ketiga : Pembangunan Infrastruktur Dasar.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain ;

a. Pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian, Perhubungan, Pendidikan, Kesehatan dan Prasarana Pemerintahan.

b. Pemeliharaan dan Rehabilitasi Infrastruktur Dasar