| Nama | : SALAM |
| Jabatan | : Kepala Desa Gerongan |
| Masa Jabatan | : 2015-2020 |
| Masa Jabatan | : 2015-2020 |
| Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Desa : | |
1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah
mendapatkan persetujuan bersama BPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat Desa
6. Membina ekonomi desa
7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan
perundang-undangan; dan
9. Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
| |
Langganan:
Postingan (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar